MAJLIS URUSAN AGHNIYA DESA
“MUAD”
DESA PURBOWANGI,KEC.BUAYAN,KAB.KEBUMEN
VISI
1.
TERWUJUDNYA
MASYARAKAT YANG SADAR HUKUM AGAMA DAN BERJIWA SOSIAL.
2.
TERWUJUDNYA MASYARAKAT YANG
BERADAB,BERILMU,BERAKHLAQ,DAN BERWAWASAN.
MISI
1. MENGENTASKAN KEMISKINAN DI BIDANG SOSIAL DAN PENDIDIKAN ANAK-ANAK
KURANG MAMPU,KHUSUSNYA ANAK-ANAK YATIM.
2. MEMBERDAYAKAN PARA AGHNIYA (ORANG-ORANG MAMPU) MEMBANTU YANG
KEKURANGAN.
3. MENGUPAYAKAN MASYARAKAT YANG ADIL DAN MAKMUR / SEJAHTERA.
A.SUMBER DANA
1.
DANA WAJIB ZAKAT
a)
Zakat
Dagangan.
Di ambil dari
para pedagang yang mau memberikannya.(setiap
setahun sekali)
b)
Zakat
tijaroh.
Di ambil dari
para petani yang mau dan berhak mengeluarkannya.(setiap panen)
c)
Zakat
profesi
Di ambil dari
para pegawai / pejabat dan pensiunan.(setiap
sebulan sekali)
2.
DANA INFAQ DAN SHODAQOH
d)
Harta
tijaroh.
Di ambil dari
para dermawan yang mempunyai harta panen belum
1 nishob.
e)
Dan atau dari para dermawan yang mempunyai harta
panen dari hasil (mbawon / ngasak )
f)
Dari
para dermawan yang mau Infaq atu
shodaqoh.
3.
SASARAN
ü Anak-anak yatim yang mau melanjutkan pendidikan formal dan non formal
(pesantren).
ü Anak-anak faqir miskin yang melanjutkan pendidikan formal dan non
formal (pesantren).
ü Janda-janda miskin,para MANULA ynag kurang mampu.
ü Anak-anak piatu yang
terlantar dan kurang mampu.
ü Membantu warga yang terkena
bencana.
B.PERATURAN-PERATURAN
4.
ANJURAN!!
a.
Semua
pengurus menjaga nama baik organisasi.
b.
Semua
pengurus amanah.
c.
Semua
pengurus bekerja sama dalam melakukan penarikan atau mengumpulkan dana hasil
panen.
d.
Semua
pengurus mensosialisasikan disetiap wilayah.
e.
Setiap
memberikan bantuan / sumbangan melalui proses musyawarah pengurus.
f.
Semua
pengurus saling mengetahui satu sama lain.
5.
LARANGAN !!!
a.
Harta
yang terkumpul dijadikan utang piutang.
b.
Diberikan
secara bebas.
c.
Memberi
imbalan salah satu pengurus.

0 komentar:
Posting Komentar